Selasa, 01 Maret 2011
Anggota DPRD berbuat Cabul
Bejat! mungkin itu kata yang tepat bagi AHA, anggota DPRD Sampang dari Fraksi Partai Bintang Reformasi. AHA dijebloskan ke tahanan, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur, B (16 tahun), warga Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang Kota. Kepala Bagian Operasional Polres Sampang, Komisaris Polisi Danuri, Selasa (1/3) mengatakan, penggerebekan terhadap AHA sebenarnya sudah dilakukan beberapa hari lalu di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Kota Sampang. Saat digerebek AHA sedang berduaan dengan B. Saat itu keduanya terpergok tak mengenakan baju. "Tapi lantaran AHA anggota Dewan, untuk menangkap harus ada izin gubernur, juga Depdagri. Kami pun melayangkan surat izin melalui Polda Jawa Timur," ungkapnya. Meski demikian, pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi lainnya, terus dilakukan. Setelah izin pemeriksaan dan penahanan turun, langsung dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap AHA. Dan wakil rakyat itu dijerat Pasal 82 UU RI tahun 2002, ancamannya 3 sampai 15 tahun penjara, ujar Danuri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar