Rabu, 30 Maret 2011

Uya Emang Kuya Umbar Maksiat


Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura kembali mengundang kontroversi. Hasil pembahasan tersebut memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram. Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (24/3/2011). Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. “Dalam fikih diatur dengan jelas menceritakan kemaksiatan dan ifsya`ussirri (membuka rahasia) yang dipertontonkan sebagai hiburan haram hukumnya,“ ujar Darus Azka, perumus Bahtsul Masail Komisi B yang membahas tentang hukum hipnotis. Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton. “Sementara dalam sebuah hadist nabi disampaikan dengan tegas bahwa barang siapa yang menutupi aib, Allah akan menutupi hingga hari kiamat tiba,“ terang Azka yang juga santri senior ponpes Lirboyo Kediri. Sebanyak 250 orang santri yang terlibat dalam tradisi diskusi Nahdatul Ulama ini juga menjatuhkan hukum haram bagi orang-orang yang rela dihipnotis untuk ditonton orang lain. Kendati demikian, menurut Azka, cara hipnotis yang dipertontonkan Uya Kuya tergolong modern. Untuk membuat seseorang tertidur dan berbicara di bawah sadar, mantan grup vokal Tofu tersebut itu lebih menggunakan pendekatan ilmu psikologi. “Apa yang dilakukan Uya merupakan hipnotis modern. Dan Islam tidak melarangnya,“terang Azka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar